Pajak Wd Tokocrypto

Pajak Wd Tokocrypto

Pertanyaan Seputar ID Referensi Tokocrypto

Berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar kode Referensi Tokocrypto yang telah saya rangkum beserta jawabannya:

Q: Apa itu ID Referensi Tokocrypto? A: ID Referensi Tokocrypto adalah kode Referal yang bisa didapatkan dari member lain, kamu bisa menggunakan ID berikut ini 6LV66Z1Q

Q: Apa untungnya menggunakan ID Referensi? A: Apabila kamu menggunakan ID Referensi khusus seperti yang  saya sediakan, kamu akan mendapatkan komisi biaya perdagangan sebesar 20% di setiap transaksi. Apabila kamu tidak menggunakan kode ini, malah bisa dibilang rugi.

Q: Maksudnya komisi bagaimana? A: Yang dimaksud adalah komisi 20% dari fee perdagangan yang kamu bayarkan, contoh ketika kamu melakukan tranaksi penjualan aset USDT/BIDR sebesar Rp 10.000.000 maka kamu akan dikenakan biaya platform sebesar 0.1% atau sejumlah Rp 10.000, maka apabila menggunakan ID Referensi Tokocrypto ini, kamu akan mendapatkan komisi sebesar 20% dari Rp 10.000 tersebut yakni mendapat Rp 2000.

Q: Apalah semua kode referensi Tokocrypto ini bisa memberikan komisi kepada pendaftar? A: Tidak semua ID Referal atau ID Referensi dapat memberikan komisi atas perdagangan, setahu saya hanya beberapa kode saja termasuk kode referensi yang saya bagikan di atas (6LV66Z1Q).

Menggunakan Tokocrypto untuk berinvestasi merupakan pilihan yang harus kalian tanggung resikonya sendiri, kalian bisa mendapatkan lebih banyak keuntungan dari adanya fitur ID Referral ini. Cukup sekian, semoga ulasan ini bisa menjawab pertanyaan kalian mengenai apa itu ID Referral di Tokocrypto dan semoga bermanfaat!

24-100-01 - Hadiah, Penghargaan, Bonus dan Lainnya Selain yang Telah Dipotong PPh Pasal 21 Ayat (1) Huruf E UU PPh 24-100-02 - Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta Kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Telah Dikenai PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh. 24-101-01 - Dividen 24-102-01 - Bunga Selain yang Dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) 24-103-01 - Royalti 24-104-01 - Jasa Teknik 24-104-02 - Jasa Manajemen 24-104-03 - Jasa Konsultan 24-104-04 - Jasa Penilai (Appraisal) 24-104-05 - Jasa Aktuaris 24-104-06 - Jasa Akuntansi, Pembukuan, dan Atestasi Laporan Keuangan 24-104-07 - Jasa Hukum 24-104-08 - Jasa Arsitektur 24-104-09 - Jasa Perencanaan Kota dan Arsitektur Landscape; 24-104-10 - Jasa Perancang (Design) 24-104-11 - Jasa Pengeboran (Drilling) di Bidang Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kecuali yang Dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT) 24-104-12 - Jasa Penunjang di Bidang Usaha Panas Bumi dan Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) 24-104-13 - Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di Bidang Usaha Panas Bumi dan Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) 24-104-14 - Jasa Penunjang di Bidang Penerbangan dan Bandar Udara 24-104-15 - Jasa Penebangan Hutan 24-104-16 - Jasa Pengolahan Limbah 24-104-17 - Jasa Penyedia Tenaga Kerja dan/atau Tenaga Ahli (Outsourcing Services) 24-104-18 - Jasa Perantara dan/atau Keagenan 24-104-19 - Jasa Bidang Perdagangan Surat-Surat Berharga, Kecuali yang Dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) 24-104-20 - Jasa Kustodian/Penyimpanan/Penitipan, Kecuali yang Dilakukan Oleh KSEI 24-104-21 - Jasa Pengisian Suara (Dubbing) dan/atau Sulih Suara 24-104-22 - Jasa Mixing Film 24-104-23 - Jasa Pembuatan Sarana Promosi Film, Iklan, Poster, Foto, Slide, Klise, Banner, Pamphlet, Baliho dan Folder 24-104-24 - Jasa Sehubungan Dengan Software Atau Hardware Atau Sistem Komputer, Termasuk Perawatan, Pemeliharaan dan Perbaikan. 24-104-25 - Jasa Pembuatan dan/atau Pengelolaan Website 24-104-26 - Jasa Internet Termasuk Sambungannya 24-104-27 - Jasa Penyimpanan, Pengolahan dan/atau Penyaluran Data, Informasi, dan/atau Program 24-104-28 - Jasa Instalasi/Pemasangan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, Ac dan/atau Tv Kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Yang Ruang Lingkupnya Di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi; 24-104-29 - Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, Ac dan/atau Tv Kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh WP Yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi 24-104-30 - Jasa Perawatan Kendaraan dan/atau Alat Transportasi Darat, Laut dan Udara 24-104-31 - Jasa Maklon 24-104-32 - Jasa Penyelidikan dan Keamanan 24-104-33 - Jasa Penyelenggara Kegiatan Atau Event Organizer 24-104-34 - Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu Dalam Media Massa, Media Luar Ruang Atau Media Lain Untuk Penyampaian Informasi, dan/atau Jasa Periklanan 24-104-35 - Jasa Pembasmian Hama 24-104-36 - Jasa Kebersihan Atau Cleaning Service 24-104-37 - Jasa Sedot Septic Tank 24-104-38 - Jasa Pemeliharaan Kolam 24-104-39 - Jasa Katering Atau Tata Boga 24-104-40 - Jasa Freight Forwarding 24-104-41 - Jasa Logistik 24-104-42 - Jasa Pengurusan Dokumen 24-104-43 - Jasa Pengepakan 24-104-44 - Jasa Loading dan Unloading 24-104-45 - Jasa Laboratorium dan/atau Pengujian Kecuali yang Dilakukan Oleh Lembaga atau Institusi Pendidikan Dalam Rangka Penelitian Akademis 24-104-46 - Jasa Pengelolaan Parkir 24-104-47 - Jasa Penyondiran Tanah 24-104-48 - Jasa Penyiapan dan/atau Pengolahan Lahan 24-104-49 - Jasa Pembibitan dan/atau Penanaman Bibit 24-104-50 - Jasa Pemeliharaan Tanaman 24-104-51 - Jasa Pemanenan 24-104-52 - Jasa Pengolahan Hasil Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan dan/atau Perhutanan 24-104-53 - Jasa Dekorasi 24-104-54 - Jasa Pencetakan/Penerbitan 24-104-55 - Jasa Penerjemahan 24-104-56 - Jasa Pengangkutan/Ekspedisi Kecuali Yang Telah Diatur Dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan 24-104-57 - Jasa Pelayanan Pelabuhan 24-104-58 - Jasa Pengangkutan Melalui Jalur Pipa 24-104-59 - Jasa Pengelolaan Penitipan Anak 24-104-60 - Jasa Pelatihan dan/atau Kursus 24-104-61 - Jasa Pengiriman dan Pengisian Uang Ke ATM 24-104-62 - Jasa Sertifikasi 24-104-63 - Jasa Survey 24-104-64 - Jasa Tester 24-104-65 - Jasa Selain Jasa-Jasa Tersebut di Atas yang Pembayarannya Dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). 24-104-66 - Jasa Penyelenggaraan Layanan Transaksi Pembayaran Terkait dengan Distribusi Token Oleh Penyelenggara Distribusi 24-104-67 - Jasa Pemasaran dengan Media Voucer Oleh Penyelenggara Voucer 24-104-68 - Jasa Penyelenggaraan Layanan Transaksi Pembayaran Terkait dengan Distribusi Voucer Oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi 24-104-69 - Jasa Penyelenggaraan Program Loyalitas dan Penghargaan Pelanggan (Consumer Loyalty/Reward Program) Oleh Penyelenggara Voucer

SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Bentuk formulir SSP ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.

Formulir SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat),dengan peruntukan sebagai berikut:

Dalam hal diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP ini.

Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) huruf a Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.

Wajib Pajak melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP).

Formulir ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2009.

Kode Referal Tokocrypto ID Referensi 2023- www.kolonginfo.com. ID Referensi, kode referral, atau kode rujukan yang dapat Anda gunakan adalah 8Z95CH22 untuk mendapatkan komisi sebesar 20% dari biaya trading seumur hifup.

Bagi investor cryptocurrency tentunya harus memilih exhange apa yang ingin digunakan. Indonesia juga sudah menerbitkan regulasi untuk komoditas cryptocurrency. Terdapat beberapa exchange atau platform yang berlisensi legal atau mendapatkan izin dari pemerintahan Indonesia.

Cara Menggunakan Kode Referensi Tokocrypto

Untuk menggunakan kode tersebut, sobat kolonginfo dapat menuliskan/copy paste kode tersebut ketika hendak mendaftar akun Tokocrypto baik menggunakan website atau menggunakan mobile phone (Android maupun Ios).

Masih ragu? untuk sobat kolonginfo yang masih ragu apakah benar kode tersebut valid, sobat kolonginfo dapat memasukan kode tersebut di kolom id referensi ketika telah menginstal aplikasi di mobile phone saat hendak mendaftar/register akun baru. Lihat gambar berikut.

Gabung juga di grup telegram Tokocrypto Official Group di https://t.me/+mgZPQgKLluVjZGQ1 untuk mendapatkan informasi investasi kripto serta bonus lainnya atau jika terdapat pertanyaan.

Tentu perlu strategi yang aman dan menguntungkan untuk menjadi investor atau trader komoditas cryptocurrency. Salah satu platform yang legal dan menawarkan program yang sangat menarik adalah Tokocrypto. Semoga bermanfaat. Salam bijak berinvestasi.

Keuntungan Daftar Menggunakan ID Referal

Keuntungan bagi teman yang menggunakan kode referensi diatas akan mendapatkan 20% komisis dari setiap perdagangan yang dilakukan. Tentunya hal tersebut lebih menguntungkan daripada tanpa menggunakan ID Referensi ketika pendaftaran.

1. Semua komisi referensi (baik yang diterima oleh pengundang maupun yang dibagikan dengan teman yang diundang) dihitung secara real-time dan ditransfer ke akun Tokocrypto masing-masing setiap jamnya.

2. Aset penyelesaian komisi referensi sama dengan biaya komisi yang dihasilkan oleh transaksi sebenarnya dari teman yang diundang (orang yang diundang).

3. Agar teman yang diundang menerima pembayaran kembali, mereka harus mendaftar menggunakan tautan referensi yang sesuai (atau kode QR atau ID referensi). Jika mereka mendaftar menggunakan kode ID lama dari orang yang mengundangnya, alih-alih melalui tautan, mereka tidak akan menerima pembayaran komisi apa pun yang ditawarkan kepada mereka oleh pengundang mereka.

4. Tidak ada batasan jumlah teman yang dapat diundang oleh satu akun.

5. Tokocrypto dapat menyesuaikan proporsi referensi kapan saja dan berhak menyesuaikan aturan program referensi.

6. Tokocrypto tidak mengizinkan pengguna mana pun untuk mengundang diri sendiri melalui banyak akun. Setelah aktivitas tersebut terdeteksi, semua referensi akan dibatalkan dan semua komisi referensi untuk akun yang diundang akan dibatalkan.

7. Panduan tambahan untuk membatalkan referensi : di sini

ID Referensi Tokocrypto Terbaru 2024: 6LV66Z1Q

Tokocrypto menawarkan program referral, Program referral adalah program untuk berbagi komisi antara pengundang dengan teman yang diundang.

Baca Juga: Tokocrypto, Exchange Kripto No.1 di Indonesia

Untuk menggunakannya, kamu cukup menginputkan kode: 6LV66Z1Q pada kolom ID Referensi ketika melakukan pendaftaran. atau kamu dapat daftar di link berikut ini: Daftar di sini

Untuk lebih lengkap, ikuti langkah-langkah berikut:

Strategi Investasi Cryptocurency di Tokocrypto

Investor harus cerdas memilih exchange apa yang ingin digunakan. Beberapa hal yang dapat Anda perhatikan adalah promo atau program referral yang disediakan oleh exchange. Program tersebut sangat bermanfaat mengingat pajak cryptocurrency sudah diperlakukan.

Pada artikel ini, Kolonginfo.com ingin menyampaikan sedikit tips strategi investasi cryptocurrency yang aman dan tidak boncos karena pajak trading (jual/beli) jenis token/koin cryptocurrency. Salah satu exchange yang dapat sobat kolonginfo.com pilih ada Tokocrypto yang mana sudah mendapat izin dari Bappebti serta menawarkan program referral komisi maksimal 20% biaya trading seumur hidup.

Pemberitahuan Penting:

Tokocrypto berhak untuk mengubah ketentuan program referesni kapan saja karena perubahan kondisi pasar, risiko penipuan, atau faktor lain yang kami anggap relevan.

ID Referensi Tokocrypto – Setelah sebelumnya membahas bagaimana cara mendaftar di Tokocrypto, sekarang saya akan membahas ID Referensi atau kode referal tokocrypto dan apa manfaat yang akan didapat ketika menggunakannya.

Karena ternyata masih banyak dari pengguna baru aplikasi Tokocrypto masih belum paham sepenuhnya apa itu ID Referensi atau kode rujukan referral Tokocrypto ini.

Bagi pengguna baru Tokocrypto yang hendak mendaftar akan diberi opsi untuk memasukan ID Referensi atau kode referral. Penggunaan ID referensi akan berpotensi mendapatkan komisi dari setiap perdagangan yang dilakukan. Tentunya, dengan begitu akan lebih menguntungkan bagi kamu, daripada tidak menggunakan sama sekali.

ID Referensi Tokocrypto 8Z95CH22

Manfaat bagi pengguna baru Tokocrypto yang hendak mendaftar akan diberi pilihan untuk memasukan ID Referensi atau kode referral/ id referral tokocrypto. Penggunaan ID referensi akan berpotensi mendapatkan komisi dari tokocrypto. Hal tersebut akan lebih menguntungkan bagi Anda, dari pada tidak menggunakan, setiap jual/beli akan mendapatkan komisi 20% dari biaya trading.

Kode Referral Tokocrypto 8Z95CH22

Kolonginfo.com membagikan ID referensi/Kode Referral valid dengan memberikan komisi terbesar yaitu 20% biaya trading seumur hidup secara cuma-cuma. Yang perlu dipahami adalah pengguna aakan mendapat komisi 20% jika menggunakan kode atau id referensi 8Z95CH22.

Sobat kolonginfo dapat membaca informasi lebih dalam pada artikel yang telah admin tulis yaitu di link ID Referensi Tokocrypto, Pakai ID ini untuk mendapatkan komisi!